BK DPR Sarankan Perubahan Perda Kudus Harus Disesuaikan Dengan MK dan PP
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya Bidang Politik, Hukum dan HAM Badan Keahlian (BK) DPR RI Mardisontori menyarankan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Kudus tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa harus disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Menurut Mardi, sapaan akrab Mardisontori, Perda Nomor 4 Tahun 2015 yang sudah pada tahap penyelesaian, masih perlu dievaluasi karena bertentangan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Sehingga Perda tersebut belum bisa diterapkan di daerah.
“Peraturan Bupati (Perbup) sudah mengakomodir, tetapi Perdanya yang masih bertentangan, karena adanya dualisme kewenangan pengujian antara Perda Kabupaten dan Kota, makanya dibagikan perubahan revisi 1,” ucap Mardi saat menerima konsultasi DPRD Kabupaten Kudus di Ruang Rapat BK DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Mardi menambahkan, perubahan Perda tersebut belum masuk dalam Program Perencanaan Pembentukan Perda, sehingga perlu dimasukan ke dalam daftar agar Bapemperda dapat berkoordinasi dengan Pemkab. Setelah sudah termuat di dalam Program Perencanaan Pembentukan Perda, dapat dilanjutkan dalam tahap pembahasan. Berjalannya hal tersebut, dapat dijadikan landasan yang kuat bagi pelaksana penyesuaian ketentuan hasil putusan MK dan PP.
Di sisi lain Mardi menjelaskan, diperlukan adanya supporting system yang dapat membantu dan mendukung seluruh kegiatan Anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Seperti Tenaga Ahli (TA) sehingga nantinya dapat mendukung semua kegiatan maupun kepentingan yang dimiliki DPRD Kabupaten Kudus agar fungsi, tugas dan kewenangan dapat berjalan dengan maksimal,” jelas Mardi. (hnm/sf)